Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri b. perguruan tinggi swasta c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing. Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama) Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom” Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter; „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
NO BENTUK NAMA JENJANG STATUS 1. Universitas UI UGM UNJ UIN UNPAD UNDIP UNTAR UNHAS UNIBRAW UNAIR UNESA UPI UAI UNTIRTA USM Program D1 , Jumlah SKS 40-50 lama study 2-4 semester
Program D2 , jumlah SKS 80-90 lama study 4-6 semester
Program D3 , Jumlah SKS 110-120 , lama study 8-10 semester
Program D4 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semeste
Program S1 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester Terakreditasi atau Nir-akreditasi
Terdaftar , di akui atau di samakan 2. Institut ITB IPB ITS IIPDN . 3. Akademi AIP AKIP AIM AKA AMG APP ATK AKBID AKPER 4. Politeknik Poltekkes Jakarta I,II,II
2. LAPANGAN PEKERJAAN No Jenis Pekerjaan 1. Wirausaha Toko restoran 2. PNS Guru pejabat pemerintah , tenaga perawat RS negri BPS 3. Ahli teknik Perencanaan , konsultan , dan penelitian di berbagai perusahaan 4. Broadcasting Jurnalistik radio,TV editor 5. DEPKES dokter perawat spesialis bidan dosen peneliti
6. Hukum Pengacara Polisi ABRI TNI Jaksa Hakim
NO BENTUK NAMA JENJANG STATUS 1. Universitas UI UGM UNJ UIN UNPAD UNDIP UNTAR UNHAS UNIBRAW UNAIR UNESA UPI UAI UNTIRTA USM Program D1 , Jumlah SKS 40-50 lama study 2-4 semester
Program D2 , jumlah SKS 80-90 lama study 4-6 semester
Program D3 , Jumlah SKS 110-120 , lama study 8-10 semester
Program D4 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semeste
Program S1 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester Terakreditasi atau Nir-akreditasi
Terdaftar , di akui atau di samakan 2. Institut ITB IPB ITS IIPDN . 3. Akademi AIP AKIP AIM AKA AMG APP ATK AKBID AKPER 4. Politeknik Poltekkes Jakarta I,II,II
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
BENTUK 1. Universitas UI UGM UNJ UIN UNPAD UNDIP UNTAR UNHA UNIBRAW UNAIR UNESA UPI UAI UNTIRTA USM
Program D1 , Jumlah SKS 40-50 lama study 2-4 semester
Program D2 , jumlah SKS 80-90 lama study 4-6 semester
Program D3 , Jumlah SKS 110-120 , lama study 8-10 semester
Program D4 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semeste
Program S1 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester Terakreditasi atau Nir-akreditasi
Terdaftar , di akui atau di samakan 2. Institut ITB IPB ITS IIPDN . 3. Akademi AIP AKIP AIM AKA AMG APP ATK AKBID AKPER 4. Politeknik Poltekkes Jakarta I,II,II
LAPANGAN PEKERJAAN No Jenis Pekerjaan 1. Wirausaha Toko restoran 2. PNS Guru pejabat pemerintah , tenaga perawat RS negri BPS 3. Ahli teknik Perencanaan , konsultan , dan penelitian di berbagai perusahaan 4. Broadcasting Jurnalistik radio,TV editor 5. DEPKES dokter perawat spesialis bidan dosen peneliti
6. Hukum Pengacara Polisi ABRI TNI Jaksa Hakim
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
2.STATUS PERGURUAN TINGGI
A. Status Perguruan Tinggi Swasta dahulu adalah Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sejak KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 keluar maka STATUS ini DIHAPUSKAN. Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi, maka Ijin Penyelenggaraan WAJIB dimiliki dan selalu diperbaharui jika sudah kadaluarsa. HAL INI BERLAKU BAGI PTS YANG TERAKREDITASI MAUPUN BELUM TERAKREDITASI.
B. Banyak informasi salah yang menyatakan bahwa AKREDITASI sama dengan Ijin Penyelenggaraan, PADAHAL TIDAK SAMA. AKREDITASI hanya merupakan sertifikasi saja, sama seperti beberapa PTS yang melakukan uji ISO.
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing. Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri b. perguruan tinggi swasta c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing. Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama) Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom” Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter; „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri b. perguruan tinggi swasta c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing. Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama) Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom” Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter; „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Universitas Negeri: UI,UGM,UNJ,UIN,UNS,UNDIP,UNBRAW,UNAIR
Universitas Swasta Trisakti,Tarumanegara,BINUS,UBM,Pelita Harapan, Pancasila,Gunadarma.
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri b. perguruan tinggi swasta c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing. Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama) Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom” Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter; „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri b. perguruan tinggi swasta c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing. Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama) Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom” Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter; „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri b. perguruan tinggi swasta c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing. Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama) Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom” Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter; „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
1) Informasi tentang a. Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi Akademi Politeknik Sekolah Tinggi Institut Universitas b. Status Perguruan Tinggi Status akreditas merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang menggambarkan mutu, efisiensi, serta relavansi suatu program studi yang diselenggarakan. Status Akreditas PTS dan PTN dalam aturan yang sekarang berlaku mencantumkan kode penilaian A-B-C dan NA. makna huruf itu adalah menggambarkan bobot mutu, efisiensi dan relavansi. Huruf A menggambarkan perolehan tinggi dari ketiga bobot tadi. c. Jenjang di Perguruan Tinggi Selain manya masa perkuliahan, strata lebih menekankan pada penguasaan ilmu, sedangkan diploma lebih menekankan keahlian pada bidang tertentu. 2) Informasi Mengenai Jenis-Jenis Pekerjaan Medis Keamanan Keahlian/Tehnik Bidang Jasa (consultan)
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri b. perguruan tinggi swasta c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing. Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama) Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom” Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter; „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
jenis-jenis PT : * universitas:menyelenggarakan program pendidikan akademik(sarjana) atau diploma dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan tertentu dan studinya bermacam macam *institut:menyelenggarakan progrsm sarjana atau diploma dalam pengetahuan ilmu sejenis.contohya INSTITUT PERTANIAN BOGOR * akademik: menyelengggarakan program pendidikan profesional(diploma)dalam satu atau sebagian cabang ilmu pengetahuan tertentu * politeknik: menyelenggarakan program pendidikan profesional (diploma) dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus * sekolah tinngi: menyelenggarakan program pendidikan akademik (sarjana) atau diploma dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu
status perguruan tinggi : 1. perguruan tinggi negeri 2. perguruan tinggi kedinasan
jenis jenis pekerjaan : 1. pegawai negeri sipil 2. karyawan swsta 3. wiraswsta.
1. bntuk-bentuk perguruan tinggi Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
Universität (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“ Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama) Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom” Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom” Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter; „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Piye tugase,beres ga ?
BalasHapus1. A.Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusBentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Selly Kencana Bunga
XII IPS 2
2.pekerjaan
BalasHapusa. wirausaha
contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
b. PNS
contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah
Selly Kencana Bunga
XII IPS 2
1.*-UI,-UNJ,-USU,-UIN,-UGM,-UM,-UNS,-UNEJ,-UNUD,-UNY,DLL
BalasHapus*AKUNTANSI,-ILMU HUKUM,-ILMU SEJARA,-ILMU POLITIK,-MANAJEMEN,-MANAJEMEN PENDIDIKAN,-SOSIOLOGI,-GEOGRAFI,DLL
*D1,D3,S1,S2,S3
2.WIRASWASTA,PEGAWAI NEGERI
MARISSA RAHMADININGTYAS
BalasHapusXII - IPA
NO BENTUK NAMA JENJANG STATUS
1. Universitas
UI
UGM
UNJ
UIN
UNPAD
UNDIP
UNTAR
UNHAS UNIBRAW UNAIR
UNESA
UPI
UAI
UNTIRTA
USM
Program D1 , Jumlah SKS 40-50 lama study 2-4 semester
Program D2 , jumlah SKS 80-90 lama study 4-6 semester
Program D3 , Jumlah SKS 110-120 , lama study 8-10 semester
Program D4 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semeste
Program S1 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester
Terakreditasi atau Nir-akreditasi
Terdaftar , di akui atau di samakan
2. Institut ITB
IPB
ITS
IIPDN .
3. Akademi AIP
AKIP
AIM
AKA
AMG
APP
ATK
AKBID
AKPER
4. Politeknik Poltekkes Jakarta I,II,II
Politeknik elektro , politeknik manufaktur
5. Sekolah tonggi STIMIK
STAN
STIP
STKS
STMI
STPI
STSN
STIS
STHM
2. LAPANGAN PEKERJAAN
No Jenis Pekerjaan
1. Wirausaha Toko
restoran
2. PNS Guru
pejabat pemerintah , tenaga perawat RS negri
BPS
3. Ahli teknik Perencanaan , konsultan , dan penelitian di berbagai perusahaan
4. Broadcasting Jurnalistik radio,TV
editor
5. DEPKES dokter
perawat
spesialis
bidan
dosen
peneliti
6. Hukum Pengacara
Polisi
ABRI
TNI
Jaksa
Hakim
OCTAVIANI AYUNINGTYAS
BalasHapusXII-IPA
NO BENTUK NAMA JENJANG STATUS
1. Universitas
UI
UGM
UNJ
UIN
UNPAD
UNDIP
UNTAR
UNHAS UNIBRAW UNAIR
UNESA
UPI
UAI
UNTIRTA
USM
Program D1 , Jumlah SKS 40-50 lama study 2-4 semester
Program D2 , jumlah SKS 80-90 lama study 4-6 semester
Program D3 , Jumlah SKS 110-120 , lama study 8-10 semester
Program D4 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semeste
Program S1 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester
Terakreditasi atau Nir-akreditasi
Terdaftar , di akui atau di samakan
2. Institut ITB
IPB
ITS
IIPDN .
3. Akademi AIP
AKIP
AIM
AKA
AMG
APP
ATK
AKBID
AKPER
4. Politeknik Poltekkes Jakarta I,II,II
Politeknik elektro , politeknik manufaktur
5. Sekolah tonggi STIMIK
STAN
STIP
STKS
STMI
STPI
STSN
STIS
STHM
Anggri mutiara cahhya
BalasHapusXII-IPA
NO * BENTUK
1. Universitas
UI UGM UNJ UIN UNPAD UNDIP UNTAR UNHA UNIBRAW UNAIR UNESA UPI UAI UNTIRTA USM
Program D1 , Jumlah SKS 40-50 lama study 2-4 semester
Program D2 , jumlah SKS 80-90 lama study 4-6 semester
Program D3 , Jumlah SKS 110-120 , lama study 8-10 semester
Program D4 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semeste
Program S1 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester
Terakreditasi atau Nir-akreditasi
Terdaftar , di akui atau di samakan
2. Institut ITB
IPB
ITS
IIPDN .
3. Akademi AIP
AKIP
AIM
AKA
AMG
APP
ATK
AKBID
AKPER
4. Politeknik Poltekkes Jakarta I,II,II
Politeknik elektro , politeknik manufaktur
5. Sekolah tonggi STIMIK
STAN
STIP
STKS
STMI
STPI
STSN
STIS
STHM
1. A.Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusBentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
BENTUK
1. Universitas
UI UGM UNJ UIN UNPAD UNDIP UNTAR UNHA UNIBRAW UNAIR UNESA UPI UAI UNTIRTA USM
Program D1 , Jumlah SKS 40-50 lama study 2-4 semester
Program D2 , jumlah SKS 80-90 lama study 4-6 semester
Program D3 , Jumlah SKS 110-120 , lama study 8-10 semester
Program D4 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semeste
Program S1 , jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester
Terakreditasi atau Nir-akreditasi
Terdaftar , di akui atau di samakan
2. Institut ITB
IPB
ITS
IIPDN .
3. Akademi AIP
AKIP
AIM
AKA
AMG
APP
ATK
AKBID
AKPER
4. Politeknik Poltekkes Jakarta I,II,II
Politeknik elektro , politeknik manufaktur
5. Sekolah tonggi STIMIK
STAN
STIP
STKS
STMI
STPI
STSN
STIS
STHM
LAPANGAN PEKERJAAN
No Jenis Pekerjaan
1. Wirausaha Toko
restoran
2. PNS Guru
pejabat pemerintah , tenaga perawat RS negri
BPS
3. Ahli teknik Perencanaan , konsultan , dan penelitian di berbagai perusahaan
4. Broadcasting Jurnalistik radio,TV
editor
5. DEPKES dokter
perawat
spesialis
bidan
dosen
peneliti
6. Hukum Pengacara
Polisi
ABRI
TNI
Jaksa
Hakim
widya noviela dewi
XII-IPA
NUR VITRIANY ANYSHA
BalasHapusXII IPS II
1.BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
2.STATUS PERGURUAN TINGGI
A. Status Perguruan Tinggi Swasta dahulu adalah Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sejak KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 keluar maka STATUS ini DIHAPUSKAN. Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi, maka Ijin Penyelenggaraan WAJIB dimiliki dan selalu diperbaharui jika sudah kadaluarsa. HAL INI BERLAKU BAGI PTS YANG TERAKREDITASI MAUPUN BELUM TERAKREDITASI.
B. Banyak informasi salah yang menyatakan bahwa AKREDITASI sama dengan Ijin Penyelenggaraan, PADAHAL TIDAK SAMA. AKREDITASI hanya merupakan sertifikasi saja, sama seperti beberapa PTS yang melakukan uji ISO.
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
1. A.Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusBentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
SYNTIA AMANAH
KELAS XII IPS 2
1. A.Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusBentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Universitas Negeri:
UI,UGM,UNJ,UIN,UNS,UNDIP,UNBRAW,UNAIR
Universitas Swasta
Trisakti,Tarumanegara,BINUS,UBM,Pelita Harapan, Pancasila,Gunadarma.
ANISA NURVIANTI
KELAS XII IPS 2
1. A.Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusBentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
NURUL MARDHYYAH
KELAS XII IPS 2
1. A.Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusBentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
VIVI DERIANY
KELAS XII IPS 2
1. A.Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusBentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
ADITA PUJI ASTUTI
KELAS XII IPS 1
Nama : Siti Farida Faradina
BalasHapusKelas : XII-IPA
1) Informasi tentang
a. Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi
Akademi
Politeknik
Sekolah Tinggi
Institut
Universitas
b. Status Perguruan Tinggi
Status akreditas merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang menggambarkan mutu, efisiensi, serta relavansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Status Akreditas PTS dan PTN dalam aturan yang sekarang berlaku mencantumkan kode penilaian A-B-C dan NA. makna huruf itu adalah menggambarkan bobot mutu, efisiensi dan relavansi. Huruf A menggambarkan perolehan tinggi dari ketiga bobot tadi.
c. Jenjang di Perguruan Tinggi
Selain manya masa perkuliahan, strata lebih menekankan pada penguasaan ilmu, sedangkan diploma lebih menekankan keahlian pada bidang tertentu.
2) Informasi Mengenai Jenis-Jenis Pekerjaan
Medis
Keamanan
Keahlian/Tehnik
Bidang Jasa (consultan)
NAMA:DERIANSYAH
BalasHapusKELAS:XII-IPS.2
1. A.Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
2.WIRASWASTA,PEGAWAI NEGERI
jenis-jenis PT :
BalasHapus* universitas:menyelenggarakan program pendidikan akademik(sarjana) atau diploma dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan tertentu dan studinya bermacam macam
*institut:menyelenggarakan progrsm sarjana atau diploma dalam pengetahuan ilmu sejenis.contohya INSTITUT PERTANIAN BOGOR
* akademik: menyelengggarakan program pendidikan profesional(diploma)dalam satu atau sebagian cabang ilmu pengetahuan tertentu
* politeknik: menyelenggarakan program pendidikan profesional (diploma) dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus
* sekolah tinngi: menyelenggarakan program pendidikan akademik (sarjana) atau diploma dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu
status perguruan tinggi :
1. perguruan tinggi negeri
2. perguruan tinggi kedinasan
jenis jenis pekerjaan :
1. pegawai negeri sipil
2. karyawan swsta
3. wiraswsta.
DINNI PRATIWI XII SOC 2
1. bntuk-bentuk perguruan tinggi
BalasHapusBentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
Universität (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Rahmi Indah P
XII IPA
jenis-jenis perguaruan tinggi:
BalasHapus1.akademk
2.politeknik
3.sekolah tinggi
4.institut
5.unuversitas
status perguruan tinggi:
1.perguruan tinggi negri
2.perguruan tinggi swast
perguruan tinggi kedinasan
jenis-jenis pekerjaan:
1.pegawai negri sipil
2.pegawai swasta
3.wiraswasta
bentuk PT :
BalasHapus1. AKADEMI
2. POLITEKNIK
3. SEKOLAH TINGGI
4. INSTITUT
5. UNIVERSITAS
Program :
* D1
* D2
* D3
* D4
* S1
* S2
* S3
STATUS PT :
1. PT NEGERI
2. PT SWASTA
3. PT KEDINASAN
TERIMA KASIH UNTUK YANG MENGERJAKAN
BalasHapus