1.CARI INFORMASI TENTANG ;
- BENTUK - BENTUK PERGURUAN TINGGI
- STATUS PERGURUAN TINGGI
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI
2.CARI INFORMASI MENGENAI JENIS - JENIS PEKERJAAN
KERJAKAN DI BLOG INI MELALUI KOMENTAR PALING LAMBAT TGL 27 NOVEMBER 2009
Jumat, 13 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


malas ahhh cape kebanyakan (danielo)
BalasHapustugas lagi... tugas lagi... yang lain dunk...
BalasHapusBarka Kelas 12 IPA
BalasHapus1 Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi
a Akademi : akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
b Politeknik : Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c Sekolah Tinggi : Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
d Institut : Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e Universitas : Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Nama : Fandri Fikra Farnanda
BalasHapusKelas : XII IPS 2
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
A. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
BENTUK PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
BalasHapusDalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa pendidikan terdiri atas pendidikan akdemik dan pendidikan professional.
Pendidikan Akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh :
§ SEKOLAH TINGGI
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu Contoh STIKOM, STESIA
§ INSTITUT
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan professional dalam sekelompok disiplin Ilmu Pengetahuan, teknologi dan kesenian lainnya. Contoh IAIN, ITB, IPB.
§ UNIVERSITAS
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan professional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan kesenian tertentu. Contoh UI, USAKTI, UAJ, UNESA.
Pendidikan Profesional mengutamakan peningkatan kemampuan dan penerapan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh :
§ AKADEMI
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dalam satu cabang ilmu pengetahuan, tehnologi atau kesenian tertentu Contoh Akper (Akademi Perawat), Akmil (Akademi Militer)
§ POLITEKNIK
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dalam jumlah bidang pengetahuan khusus.
PERGURUAN TINGGI FARMASI INDONESIA DAN STATUSNYA
BalasHapusMENURUT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT)
Tercatat sampai dengan 1 Oktober 2009
I. Terakreditasi A
1 Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
2 Sekolah Farmasi, Institut Teknologi, Bandung
3 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya
4 Departemen Farmasi, FMIPA Universitas Indonesia, Jakarta
5 Fakultas Farmasi Universitas Surabaya
6 Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Jakarta
7 Fakultas Farmasi Universitas Pajajaran, Bandung
8 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Andalas, Padang
9 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Hasanuddin, Makassar
10 Fakultas Farmasi Universitas Widya Mandala, Surabaya
11 Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
12 Fakultas Farmasi Universitas Muhamadiyah, Surakarta
13 Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta
II. Terakreditasi B
14 Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Medan
15 Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta
16 Fakultas Farmasi Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta
17 Fakultas Farmasi UHAMKA, Jakarta
18 Jurusan Farmasi, FMIPA, UNJANI, Bandung
19 Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta
20 Jurusan Farmasi FMIPA Institut Sain dan Teknologi Nasional Jkt
21 Sekolah Tinggi Farmasi (STIFAR), Yayasan Pharmasi, Semarang
22 Sekolah Tinggi Farmasi Perintis, Padang
23 Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto
24 Sekolah Tinggi Farmasi (STF) Bandung
25 PS Farmasi FMIPA Universitas Udayana, Denpasar
26 Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim, Semarang
III. Terakreditasi C
27 Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI) Bandung
28 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Garut
29 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Pancasakti, Makassar
30 Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia, Makassar
31 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi, Pelita Mas, Palu
32 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau
33 Fakultas Farmasi UMN Al-Wasliyah Medan
34 Jurusan Farmasi FMIPA UTB, Bandarlampung
35 Fakultas Farmasi Universitas Cut Nyak Dien Medan
36 PS Farmasi, FKIK, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
37 PS Farmasi, STIKES Bakti Tunas Husada, Tasikmalaya
38 Fakultas Farmasi Universitas Jember
39 PS Farmasi FMIPA UNLAM, Banjarmasin
40 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Indonesia Timur, Makassar
41 PS Farmasi FMIPA, Universitas Islam Makassar
42 PS Farmasi FMIPA, Universitas Pakuan Bogor
43 PS Farmasi Universitas Al-Ghifari, Bandung
44 PS Farmasi, STIKES Bakti Tunas Husada, Tasikmalaya
45 PS Farmasi FKIK UMM, Malang
46 S ekolah Tinggi Teknologi Farmasi Bogor
47 Sekolah Tinggi Farmasi YPIB Cirebon
IV. Belum Terakreditasi
48 PS Farmasi UKI Tomohon
49 PS Farmasi, UNSOED, Purwokerto
50 PS F armasi, UMA, Pandeglang
51 PS Farmasi, STIKES Ngudi Waluyo, Semarang
52 PS Farmasi, UNISBA, Bandung
53 PS Farmasi UNTAN, Pontianak
54 PS Farmasi Institut Sain dan Teknologi Al-Kamal, Jakarta
55 PS Farmasi UIN Makassar
56 PS Farmasi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
57 PS Farmasi Universitas Kader Bangsa Palembang
58 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Kebangsaan Makassar
59 Sekolah Tinggi Farmasi Taman Siswa Padang
60 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi, Bhakti Pertiwi Palembang
61 Sekolah Tinggi Farmasi Muhamadiyah, Tangerang
1.a. Akademi
BalasHapusAkedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
2.pekerjaan
a. wirausaha
contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
b. PNS
contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
BalasHapus1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
BalasHapusa. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
2.pekerjaan
a. wirausaha
contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
b. PNS
contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah
nurul mardhyah
XII - IPS2
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
BalasHapusa. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
(Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
2.pekerjaan
a. wirausaha
contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
b. PNS
contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah
muhammad amrullah
XII - IPS2
Nama : Siti Farida Faradina
BalasHapusKelas : XII-IPA
1) Informasi tentang
a. Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi
Akademi
Politeknik
Sekolah Tinggi
Institut
Universitas
b. Status Perguruan Tinggi
Status akreditas merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang menggambarkan mutu, efisiensi, serta relavansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Status Akreditas PTS dan PTN dalam aturan yang sekarang berlaku mencantumkan kode penilaian A-B-C dan NA. makna huruf itu adalah menggambarkan bobot mutu, efisiensi dan relavansi. Huruf A menggambarkan perolehan tinggi dari ketiga bobot tadi.
c. Jenjang di Perguruan Tinggi
Selain manya masa perkuliahan, strata lebih menekankan pada penguasaan ilmu, sedangkan diploma lebih menekankan keahlian pada bidang tertentu.
2) Informasi Mengenai Jenis-Jenis Pekerjaan
Medis
Keamanan
Keahlian/Tehnik
Bidang Jasa (consultan)
bentuk-bentuk perguruan tinggi
BalasHapusa.akademi
b.politeknik
c.sekolah tinggi
d.institut
e.universitas
status perguruan tinggi
a.perguruan tinggi negeri
b.perguruan tinggi swasta
c.perguruan tinggi kedinasan
jenjang di perguruan tinggi
a.D1
b.D2
c.D3
d.S1
e.S2
f.S3
NAMA:FACHROZZI GOFATAMA
BalasHapusKELAS:XII-IPS 2
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
A. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- PNS
NAMA:ANAK AGUNG GEDE
BalasHapusKELAS:XII-IPS 2
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
A. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
BalasHapusA. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
malika puji r
BalasHapusXII IPS 1
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
Universität (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
Nama : Vivi Jacinda
BalasHapusKelas : XII IPS II
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
A. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
Status perguruan tinggi:
1. Status Perguruan Tinggi Swasta dahulu adalah Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sejak KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 keluar maka STATUS ini DIHAPUSKAN. Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi, maka Ijin Penyelenggaraan WAJIB dimiliki dan selalu diperbaharui jika sudah kadaluarsa. HAL INI BERLAKU BAGI PTS YANG TERAKREDITASI MAUPUN BELUM TERAKREDITASI.
2. Banyak informasi salah yang menyatakan bahwa AKREDITASI sama dengan Ijin Penyelenggaraan, PADAHAL TIDAK SAMA. AKREDITASI hanya merupakan sertifikasi saja, sama seperti beberapa PTS yang melakukan uji ISO.
JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
Universität (Universitas)
Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.
Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester
Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 10 Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
(lanjutan)
BalasHapusNama : Vivi Jacinda
Kelas : XII IPS II
Fachhochschule
(Politeknik/University of Applied Science)
Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.
Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester
Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.
Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)
Hochschule (Sekolah Tinggi)
Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
„Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.
Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
jenis - jenis pekerjaan :
학생 [haksaeng]pelajar
공무원 [gongmuwon]pegawai pemerintah
의사 [uisa]dokte
간호사 [ganhosa]juru rawat
약사 [yaksa]apoteker
엔지니어 [enjinieo]teknisi
변호사 [byeonhosa) pengacara
검사 [geomsa]jaksa
사업가 [sa-eopga]pengusaha
회사원 [hoesawon]karyawan
ask jabatan:
1. Kasir
2. Bartender
3. Koki
4. Waitress
5. Manajer
6. Sekretaris
7. Direktur
8. Komisaris
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
BalasHapusA. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
STATUS PEKERJAAN :
1.WIRASWASTA
2.KEPEMERINTAHAN
3.SAUDAGAR
IVONE
XI-IPA
BENTUK PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
BalasHapusDalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa pendidikan terdiri atas pendidikan akdemik dan pendidikan professional.
Pendidikan Akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh :
§ SEKOLAH TINGGI
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu Contoh STIKOM, STESIA
§ INSTITUT
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan professional dalam sekelompok disiplin Ilmu Pengetahuan, teknologi dan kesenian lainnya. Contoh IAIN, ITB, IPB.
§ UNIVERSITAS
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan professional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan kesenian tertentu. Contoh UI, USAKTI, UAJ, UNESA.
Pendidikan Profesional mengutamakan peningkatan kemampuan dan penerapan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh :
§ AKADEMI
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dalam satu cabang ilmu pengetahuan, tehnologi atau kesenian tertentu Contoh Akper (Akademi Perawat), Akmil (Akademi Militer)
§ POLITEKNIK
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dalam jumlah bidang pengetahuan khusus.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
BalasHapus1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
jenis pekerjaan
# Jasa membuat blog dan situs web. Anda bisa tawarkan kemampuan anda membuat blog dan situs web pada perusahaan, institusi, atau organisasi. Coba lihat sekeliling anda, mungkin ada kantor yang baru buka. Anda bisa coba dekati dan tawarkan keahlian anda. Contohnya seperti yang sudah dilakukan Mr Mung dengan jasa pembuatan blognya.
# Konsultan blog. Tugas utamanya memberikan saran kepada klien baik yang sudah punya blog maupun yang belum. Bagaimana konsep blognya, brand seperti apa yang cocok untuk blog tersebut, strategi bloggingnya bagaimana, dst. Namun agar sukses sebagai konsultan, anda perlu membangun reputasi terlebih dahulu. Supaya calon klien, tak ragu meminta saran anda. Bagi yang berminat menekuni profesi ini, Rumusan Rahasia Blogging patut dijadikan panduan. Kabarnya Mas Hengky sudah menjalani profesi ini. Betul ya Mas Hengky? :-)
# Konsultan SEO. Saat internet makin sesak dengan melimpahnya situs web, agar menjadi nomor satu di halaman depan search engine, search engine optimization (SEO) menjadi penting. Anda bisa tawarkan keahlian SEO anda dengan menjadi konsultan SEO. Contohnya seperti yang dilakukan spiderwebiz.
Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusbentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
Jenis pekerjaan
Pegawai Negeri
Swasta
-Bentuk-bentuk perguruan tinggi ;
BalasHapusA. Akademi
Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satuatau sabagai cabang ilmu pengetahuan teknologi atau kesenian tertentu.lulusan pendidikan profesionaldan akademi menpunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan dibelakang pemilik hak atas penggunaan sebutan.
B. Politeknik
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam jumlah bidang pengetahuan khusus.
C. Sekolah tinggi
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi atau profesiaonal dalan satu ilmu disiplin.
lulusan pendidikan akademik, gelar akademik sarjana (S1), megister (S2),dan Doktor (S3).
D. Institut
merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademikatau profesional dalan sekelompok ilmu disiplin ilmu yang sejenis.
E. Universitas
perguruan tinggi yang terdiri atas fakultasyang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah ilmu disiplin
- Status Perguruan Tinggi
1. perguruan tinggi negeri
2. perguruan tinggi swasta
3. perguryan tinggi kedinasan
- Jenjang Perguruan tinggi
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan untuk 8-14 semester
5. Sarjana (S1) untuk 8 semester max 14 semester
6. magister (S2) untuk 4 semester dan maksimal 10 semester
7. Doktor (s3)
- Jenis-jenis Pekerjaan
1. wiraswasta
2. Kepemerintahan
bentuk-bentuk perguruan tinggi :
BalasHapus1) akademi : yaitu merupakan perguruan inggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan teknologi atau kesenian tertentu, lulusan akademi bisa disebut profesional dan akademi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan dibelakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
2)politeknik :
politeknik merupakan perguruan tinggiyang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam pngetahuan khusus.
3)sekolah tinggi :
sekolah tinggi merupakan pendidikan dalam akademi atau profesional dalam disiplin tertentu dan gelar yang akan didapat sebagai berikut: (D3),(S1),(S2), dan untuk dokter dapat mencapai (S3).
4)institut :
perguruan tinggi yang terdiri atas berbagai macam fakultas dan disiplin dan ilmu sejenis dan dsini juga akan mendapat gelar yang sama dengan sekolah tinggi tergantung tingkat pembelajaran yang diambil.
5) universitas :
perguruan tinggi yang terdiri dari berbagai jenis fakultas da disiplin ilmu lulusan dari akademi universitas dapat menggunakan nama profesional jika telah selesai program akhir fakultas yang dipilih.
jawaban no 2 :
_perguruan tinggi negri
_perguruan tinggi swasta
_perguruan tinggi kedinasan
jawaban no 3:
diploma I,II,III,IV,S1,S2,S3
JAWABAN 4)
_wiraswasta
_KEPEMERINTAHAN.
Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi:
BalasHapusA.Akademi
Akademi adalah Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan,teknologi atau kesenian tertentu.
B.Politekhnik
Politekhnik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
C.Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
D.Insitut
Insitut adalah Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dan sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
E.Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah ilmu disiplin tertentu.
-STATUS PERGURUAN TINGGI:
1.Perguruan Tinggi Negeri
2.Perguruan Tinggi Swasta
3.Perguruan Tinggi Dinas
-JENJANG DIPERGURUAN TINGGI:
1.Diploma I,dijadwalkan untuk 2-4 semester
2.Diploma II,dijadwalkan untuk 4-6 semester
3.Diploma III,dijadwalkan untuk 6-10 semester
4.dIPLOMA IV,dijadwalkan 8-14 semester
5.Sarjana(S1),dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6.Magister(S2),dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester
7.Doktor(S3)
*Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2)sebidang,dijadwalkan untuk 5-10 semester
*Bagi peserta yang berpendidikan Magister(S2)tidak sebidang,dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN:
-Wiraswasta
-Kepemerintahan.
Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
BalasHapusMinggu, 28 January 2007 @ 15:08 WIB - Diari
4. Sebutkan bentuk-bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia dan sebutan gelar yang diperoleh para lulusannya !
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
1.
BalasHapusA.Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
inka ayu , XII SOS1
BalasHapusbentuk"perguruan tinggi adalah :
1. akademi
2. sekolah tinggi
3. institut
4. universitas
5. politehnik
STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Dinas
JENJANG PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma 1, untuk 2-4 semester
2. Diploma 2, untuk 4-6 semester
3. Diploma 3, untuk 6-10 semester
4. Diploma 4, untuk 8-14 semester
5. Sarjana (S1), min 8 semester,max 14 semester
6. Magister (S2), min 4 semester,max 10 semester
7. Doktor (S3)
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
+ Wiraswasta
+ Pegawai Negeri
+ Karyawan Swasta
Inka , XII SOS 1
BalasHapusBENTUK PERGURUAN TINGGI :
1. Akademi
2. Sekolah Tinngi
3. Institut
4. Universitas
5. Politehnik
STATUS PERGURUAN TINNGI :
1. Perguruan Tinggi Negri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Dinas
JEJANG PERGURUAN TINGGI :
1. DIploma 1, untuk 2-4 semester
2. Diploma 2, untuk 4-6 semster
3. Diploma 3, untuk 6-10 semester
4. Diploma 4, untuk 8-14 semester
5. Sarjana (S1), min 8 semester, max 14 semester
6. Magister (S2), min,4 semester max 10 semester
7. Doktor (S3)
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
1. Wiraswasta
2. Pegawai Negri
3. Karyawan swasta
Basrida O
BalasHapusXII ips 1
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
-status perguruan tinggi :
1. perguruan tinggi swasta
2. perguruan tinggi negeri
3. perguruan tinggi swasta
- jenjang perguruan tinggi
1. diploma I, di jadwalkan untuk 2-4 smster
2. diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 smster
3. diploma III,dijadwalkan 8-14 smster
4. diploma VI, dijadwalkan untk 8 smster dan max 14 smster
5. sarjana (s1), dijadwalkan untk 8 smster dan max 14 smster
6. magister(s2),dijadwalkan utk 4 smster dan max 10 smster
7. doktor (S3)
*bagi pesera yang berpendidikan untuk 5-10 smster (S2)sebidang, dijadwalkan utk 5-190 smster.
*bagi peserta yang pendidikan magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan utk 5-11 smster.
jenis-jenis pekerjaan
-wiraswata
- pegawai negeri
-pegawai swasta
annisa desfriyani
BalasHapusXIISoS 1
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
-status perguruan tinggi
> perguruan tinggi swasta
>perguruan tinggi negeri
>perguruan tinggi Dinas
-jenjang perguruan tinggi
1. D 1 dijadwalkan untuk 2-4 smster
2. D 2 dijadwalkan untuk 4-6 smster
3. D 3 di jdwalkan untuk 6-10 smster
4. D 4 dijadwalkan 8-14 smster
5. S1 dijadwalkan untuk 8 mster dan max 14 smster
6. S2 dijdwalkan untuk 4 snster dan max 10 smster
7.S3 dijadwalkan untuk 5-10 smster dan 5-11 smster.
jenis - jenis pekerjaaan
> wanita karir
> pegawai negeri
> pegawai swasta
1) A) BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
BalasHapusA. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
B) STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
C) JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
2.pekerjaan
a. wirausaha
contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
b. PNS
contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi
Naritha-XII IPA
Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi:
BalasHapusjawaban no. 1
A.Akademi
Akademi adalah Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan,teknologi atau kesenian tertentu.
B.Politekhnik
Politekhnik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
C.Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
D.Insitut
Insitut adalah Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dan sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
E.Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah ilmu disiplin tertentu.
jawaban no 2 :
_perguruan tinggi negri
_perguruan tinggi swasta
_perguruan tinggi kedinasan
jawaban no 3:
diploma I,II,III,IV,S1,S2,S3
JAWABAN 4)
_wiraswasta
_KEPEMERINTAHAN.
1 A. Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi
BalasHapusa Akademi : akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
b Politeknik : Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c Sekolah Tinggi : Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
d Institut : Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e Universitas : Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
B. PERGURUAN TINGGI FARMASI INDONESIA DAN STATUSNYA
MENURUT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT)
I. Terakreditasi A
1 Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
2 Sekolah Farmasi, Institut Teknologi, Bandung
3 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya
4 Departemen Farmasi, FMIPA Universitas Indonesia, Jakarta
II. II. Terakreditasi B
1 Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Medan
2 Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta
3 Fakultas Farmasi Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta
4 Fakultas Farmasi UHAMKA, Jakarta
III. III. Terakreditasi C
1 Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI) Bandung
2 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Garut
3 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Pancasakti, Makassar
4 Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia, Makassar
C. JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
2. Jenis jenis Pekerjaan
BalasHapusa. wirausaha
contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
b. PNS
contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah
25 Jenis PekerjaanApa saja 25 jenis pekerjaan yang digaji Rp 40 juta per bulan tersebut? Anda bisa tahu di bawah ini dan lalu bertanya pada diri sendiri apakah pekerjaan Anda sekarang termasuk jenis pekerjaan yang memiliki gaji Rp 40 juta per bulan tersebut.
Berikut daftar 25 jenis pekerjaan yang digaji Rp 40 juta, disertai penjelasan singkat mengenai lingkup pekerjaan tersebut.
1. Petugas kredit, lingkup pekerjaan: mengurusi kredit atau pinjaman personal, real estate, atau sektor komersial.
2. Motivator pengembangan diri, lingkup pekerjaan; mengajar kursus non-akademik seperti motivator pemasaran, motivator karir, dan lain-lain.
3. Ahli Forensik, lingkup pekerjaan: mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti di tempat kejadian perkara untuk membantu investigasi kasus kriminal.
4. Penulis dan editor, lingkup pekerjaan: menulis atau mengedit buku, publikasi, iklan, dan lain-lain.
5. Ahli Radiologi, lingkup pekerjaan: analisis hasil scan X-ray dan alat medis lain; dan menganalisis hasil penyuntikkan obat non-radioaktif ke aliran darah pasien.
6. Ilmuwan medis, lingkup pekerjaan: riset penyakit manusia dan bagaimana cara meningkatkan kesehatan manusia; melakukan percobaan klinis untuk mengobati penyakit manusia.
7. Produser dan Sutradara, lingkup pekerjaan: membiayai dan meyutradarai film, acara TV, acar musik, pertandingan olahraga, dan lain-lain.
8. Detektif, lingkup pekerjaan melakukan investigasi yang berkaitan kasus kriminal untuk negara atau badan hukum.
9. Akuntan dan auditor, lingkup pekerjaan: menganalisis finansial dan mencatat akunting untuk individu dan perusahaan; mengurusi pajak kedua sektor tersebut.
10. Guru Privat / Bimbingan Belajar, lingkup pekerjaan: mengajari siswa yang putus sekolah atau siswa home schooling, mengadakan kursus bahasa, atau menyiapkan kursus untuk test yang berhubungan dengan akademik dan test akademik.
11. Manajer Training dan Pengembangan, lingkup pekerjaan: merencanakan dan mengarahkan aktivitas training dan pengembangan untuk karyawan perusahaan.
12. Kurator, lingkup pekerjaan: mengelola dan meneliti aktivitas museum & galeri kebudayaan
13. Mekanik pesawat udara, lingkup pekerjaan: menemukan dan menyelesaikan problem-problem yang berkaitan dengan pesawat udara.
14. Audiologis, lingkup pekerjaan: mengevaluasi dan merawat kelainan yang berkaitan pendengaran pada manusia.
15. Desainer Seni, lingkup pekerjaan membuat desain seni untuk majalah, buku, TV, dan surat kabar.
16. Analis Anggaran Belanja (budget), lingkup pekerjaan: menganalisis budget untuk memastikan budget tersebut akurat, komplit, dan sesuai aturan; menganalisis laporan akunting dan budget untuk mengontrol keuangan individu atau perusahaan.
17. Asesor Asuransi kendaraan, lingkup pekerjaan: menghitung biaya kerusakan kendaraan untuk membayar klaim asuransi klien.
18. Ekonom, lingkup pekerjaan; meneliti, merencanakan, dan membuat strategi untuk solusi yang berkaitan dengan ekonomi.
19. Engineer Lingkungan, lingkup pekerjaan: mengembangkan cara untuk mencegah, mengontrol, dan memperbaiki problem lingkungan seperti polusi dan pengelolaan limbah.
20. Arsitek Sipil, lingkup pekerjaan: mendesain beragam tipe struktur bangunan seperti rumah, gedung bertingkat, mall, perkantoran, pabrik, dan lain-lain.
21. Instruktur Kesehatan, lingkup pekerjaan: mengajar program dan perilaku kesehatan untuk individu, pegawai, atau masyarakat.
22. Surveyor, lingkup pekerjaan: mengukur semua aspek yang berkaitan dengan kelayakan lahan untuk tujuan konstruksi bangunan.
23. Ahli Terapi, lingkup pekerjaan: menerapkan program rehabilitasi penyakit atau kecanduan narkoba.
24. Manajer Investasi, lingkup pekerjaan: memberikan saran kepada individu atau perusahaan tentang investasi
25. Pengajar Instruktur, lingkup pekerjaan: merumuskan dan mengembangkan materi pelatihan/kursus untuk instruktur/ahli bidang tertentu.
2. Jenis jenis Pekerjaan
BalasHapus1. Petugas kredit, lingkup pekerjaan: mengurusi kredit atau pinjaman personal, real estate, atau sektor komersial.
2. Motivator pengembangan diri, lingkup pekerjaan; mengajar kursus non-akademik seperti motivator pemasaran, motivator karir, dan lain-lain.
3. Ahli Forensik, lingkup pekerjaan: mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti di tempat kejadian perkara untuk membantu investigasi kasus kriminal.
4. Penulis dan editor, lingkup pekerjaan: menulis atau mengedit buku, publikasi, iklan, dan lain-lain.
5. Ahli Radiologi, lingkup pekerjaan: analisis hasil scan X-ray dan alat medis lain; dan menganalisis hasil penyuntikkan obat non-radioaktif ke aliran darah pasien.
6. Ilmuwan medis, lingkup pekerjaan: riset penyakit manusia dan bagaimana cara meningkatkan kesehatan manusia; melakukan percobaan klinis untuk mengobati penyakit manusia.
7. Produser dan Sutradara, lingkup pekerjaan: membiayai dan meyutradarai film, acara TV, acar musik, pertandingan olahraga, dan lain-lain.
8. Detektif, lingkup pekerjaan melakukan investigasi yang berkaitan kasus kriminal untuk negara atau badan hukum.
9. Akuntan dan auditor, lingkup pekerjaan: menganalisis finansial dan mencatat akunting untuk individu dan perusahaan; mengurusi pajak kedua sektor tersebut.
10. Guru Privat / Bimbingan Belajar, lingkup pekerjaan: mengajari siswa yang putus sekolah atau siswa home schooling, mengadakan kursus bahasa, atau menyiapkan kursus untuk test yang berhubungan dengan akademik dan test akademik.
11. Manajer Training dan Pengembangan, lingkup pekerjaan: merencanakan dan mengarahkan aktivitas training dan pengembangan untuk karyawan perusahaan.
12. Kurator, lingkup pekerjaan: mengelola dan meneliti aktivitas museum & galeri kebudayaan
13. Mekanik pesawat udara, lingkup pekerjaan: menemukan dan menyelesaikan problem-problem yang berkaitan dengan pesawat udara.
14. Audiologis, lingkup pekerjaan: mengevaluasi dan merawat kelainan yang berkaitan pendengaran pada manusia.
15. Desainer Seni, lingkup pekerjaan membuat desain seni untuk majalah, buku, TV, dan surat kabar.
16. Analis Anggaran Belanja (budget), lingkup pekerjaan: menganalisis budget untuk memastikan budget tersebut akurat, komplit, dan sesuai aturan; menganalisis laporan akunting dan budget untuk mengontrol keuangan individu atau perusahaan.
17. Asesor Asuransi kendaraan, lingkup pekerjaan: menghitung biaya kerusakan kendaraan untuk membayar klaim asuransi klien.
18. Ekonom, lingkup pekerjaan; meneliti, merencanakan, dan membuat strategi untuk solusi yang berkaitan dengan ekonomi.
19. Engineer Lingkungan, lingkup pekerjaan: mengembangkan cara untuk mencegah, mengontrol, dan memperbaiki problem lingkungan seperti polusi dan pengelolaan limbah.
20. Arsitek Sipil, lingkup pekerjaan: mendesain beragam tipe struktur bangunan seperti rumah, gedung bertingkat, mall, perkantoran, pabrik, dan lain-lain.
21. Instruktur Kesehatan, lingkup pekerjaan: mengajar program dan perilaku kesehatan untuk individu, pegawai, atau masyarakat.
22. Surveyor, lingkup pekerjaan: mengukur semua aspek yang berkaitan dengan kelayakan lahan untuk tujuan konstruksi bangunan.
23. Ahli Terapi, lingkup pekerjaan: menerapkan program rehabilitasi penyakit atau kecanduan narkoba.
24. Manajer Investasi, lingkup pekerjaan: memberikan saran kepada individu atau perusahaan tentang investasi
25. Pengajar Instruktur, lingkup pekerjaan: merumuskan dan mengembangkan materi pelatihan/kursus untuk instruktur/ahli bidang tertentu.
26. .wirausaha
contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
27. PNS
contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah
1 A. Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi
BalasHapusa Akademi : akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
b Politeknik : Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c Sekolah Tinggi : Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
d Institut : Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e Universitas : Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
B. PERGURUAN TINGGI FARMASI INDONESIA DAN STATUSNYA
MENURUT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT)
I. Terakreditasi A
1 Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
2 Sekolah Farmasi, Institut Teknologi, Bandung
3 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya
4 Departemen Farmasi, FMIPA Universitas Indonesia, Jakarta
II. II. Terakreditasi B
1 Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Medan
2 Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta
3 Fakultas Farmasi Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta
4 Fakultas Farmasi UHAMKA, Jakarta
III. III. Terakreditasi C
1 Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI) Bandung
2 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Garut
3 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Pancasakti, Makassar
4 Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia, Makassar
C. JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
1 Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi
BalasHapusa Akademi : akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
b Politeknik : Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c Sekolah Tinggi : Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
d Institut : Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e Universitas : Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
B. status perguruan tinggi
a. perguruan tinggi negeri
b. perguruan tinggi swasta
c. perguruan tinggi kedinasan
JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
Jenis-jenis Pekerjaan
1. wiraswasta
2. Kepemerintahan
Nama : Nurul Ulva
BalasHapusKelas : XII IPS 1
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
A. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
Nama-nama Universitas
BalasHapusUI
ITB
UNJ
USU
UIN
UNPAD
UNIBRAW
UNAND
UGM
UNDIP
UNHAS
UNTIRTA
UNTAR
PROGRAM
Program D1, jumlah SKS 40-50 SKS lama study 2-4 semester
Program D2, jumlah SKS 80-90 SKS lama study 4-6 semester
Program D3, jumlah SKS 110-120 lama study 8-10 semester
Program S1, jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester
Akreditasi Universitas
1. Institut
ITB
IPB
ITS
IPDN
2.Akademi
AIP
AMG
AKIP
AIM
AKA
APP
ATK
AKABID
AKPER
Poltekes I, II, III, IV
Politeknik elektro
Politeknik manufaktur
3. Sekolah tinggi
STIMIK
STAN
STIP
STKS
STMI
STPI
STSN
STIS
STHM
Indra Ryanto, XII IPS2
BalasHapusNama Universitas
UI
ITB
IPB
UNPAD
UNSYAM
UNBRAW
USU
UNAND
UNJ
UNDIP
UGM
UNAIR
UNSAR
Program
Program D1 SKS 40-50 lama study 2-4 semester
Program D2 SKS 80-90 lama study 4-6 semester
Program D3 SKS 110-120 lama study 8-10 semester
Program S1 SKS 114-160 lama study 8-14 semester
Akreditasi Universitas
1. Institut
ITB, IPB, ITS, IPDN
2. Akademi
AIP, AKIP, AIM, AKA, AMG, APP, ATK, AKBID, AKPER
Poltekes Jakarta I,II,III,IV Politeknik elektro, Politeknik manufaktur
3. Sekolah tinggi
STIMIK, STAN, STIP, STKS, STMI, STPI, STSN, STIS, STHM
Rizkya Rozen XII IPS-1
BalasHapus1.Bentuk" perguruan tinggi:
a.Akademi
b.Politeknik
c.Sekolah tinggi
d.Institut
e.Universitas
Status Perguruan Tinggi:
-Perguruan Tinggi Negri
-Perguruan Tinggi Swasta
-Perguruan Tinggi Kedinasaan
Jenjang di Perguruan Tinggi:
-Diploma 1
-Diploma 2
-Diploma 3
-Sarjana I
-Magister
-Doktor
Jenis-jenis Pekerjaan:
-Wiraswasta
-Kepemerintahan
nama : azhar fitriyani
BalasHapuskelas: XII IPS2
1.Bentuk-bentuk perguruan tinggi
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
-status perguruan tinggi
1.perguruan tinggi negri
2.perguruan tinggi swasta
3.perguruan tinggi dinas
2.jenis_jenis pekerjaan
[gongmuwon]pegawai pemerintah
[uisa]dokte
[ganhosa]juru rawat
[yaksa]apoteker
[enjinieo]teknisi
[byeonhosa) pengacara
[geomsa]jaksa
[sa-eopga]pengusaha
[hoesawon]karyawan
PENGUMUMAN:
BalasHapusPromosikan buku-buku Anda di Google - gratis
Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
Minggu, 28 January 2007 @ 15:08 WIB - Diari
4. Sebutkan bentuk-bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia dan sebutan gelar yang diperoleh para lulusannya !
Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :
a. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
b. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
d. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
e. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
-STATUS PERGURUAN TINGGI
1. PERGURUAN TINGGI NEGRI
2. PERGURUAN TINGGI SWASTA
3. PERGURUAN TINGGI DINAS
2. JENIS PEKERJAAN
haksaeng]pelajar
[gongmuwon]pegawai pemerintah
[uisa]dokter
[ganhosa]juru rawat
[yaksa]apoteker
[enjinieo]teknisi
[byeonhosa) pengacara
[geomsa]jaksa
[sa-eopga]pengusaha
[hoesawon]karyawan
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
BalasHapusA. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
BalasHapusA. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
dokter
atlet basket
art dasgain
steven Witman
BalasHapusXII-IPA
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
A. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
Tias Komala
BalasHapusXII IPS II
- Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi :
A. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- Status Perguruan Tinggi :
1. Status Perguruan Tinggi Swasta dahulu adalah Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sejak KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 keluar maka STATUS ini DIHAPUSKAN. Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi, maka Ijin Penyelenggaraan WAJIB dimiliki dan selalu diperbaharui jika sudah kadaluarsa. HAL INI BERLAKU BAGI PTS YANG TERAKREDITASI MAUPUN BELUM TERAKREDITASI.
2. Banyak informasi salah yang menyatakan bahwa AKREDITASI sama dengan Ijin Penyelenggaraan, PADAHAL TIDAK SAMA. AKREDITASI hanya merupakan sertifikasi saja, sama seperti beberapa PTS yang melakukan uji ISO.
- Jenjang Di Perguruan Tinggi :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
Jenis - Jenis Pekerjaan :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
NAMA:ADE BAGUS HIRMAWAN
BalasHapusKELAS:XII IPS 2
STATUS PERGURUAN TINGGI
-SEKOLAH TINGGI
-INSTITUT
-UNIVERSITAS
-AKADEMI
-POLITEKNIK
STATUS PERGURUAN TINGGI:
1. PERGURUAN TINGGI NEGERI
2. PERGURUAN TINGGI SWASTA
3. PERGURUAN TINGGI KEDINASAN
JENJANG DI PERGURUAN TINGGI:
1.DIPLOMA 1,UNTUK 2-4 SEMESTER
2.DIPLOMA 2,UNTUK 4-6 SEMESTER
3.DIPLOMA 3,UNTUK 6-10 SEMESTER
4.DIPLOMA 4,UNTUK 8-14 SEMESTER
5.SARJANA 1
6.SARJANA 2
7.SARJANA 3
JENIS-JENIS PEKERJAAN:
-WIRASWASTA
-PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi :
BalasHapusA. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- Status Perguruan Tinggi :
1. Status Perguruan Tinggi Swasta dahulu adalah Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sejak KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 keluar maka STATUS ini DIHAPUSKAN. Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi, maka Ijin Penyelenggaraan WAJIB dimiliki dan selalu diperbaharui jika sudah kadaluarsa. HAL INI BERLAKU BAGI PTS YANG TERAKREDITASI MAUPUN BELUM TERAKREDITASI.
2. Banyak informasi salah yang menyatakan bahwa AKREDITASI sama dengan Ijin Penyelenggaraan, PADAHAL TIDAK SAMA. AKREDITASI hanya merupakan sertifikasi saja, sama seperti beberapa PTS yang melakukan uji ISO.
- Jenjang Di Perguruan Tinggi :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
Jenis - Jenis Pekerjaan :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
hermanto
xii ips 2
Nama : Sartika Burhan
BalasHapusKelas : XII-IPA
1) Informasi tentang
a. Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi
Akademi
Politeknik
Sekolah Tinggi
Institut
Universitas
b. Status Perguruan Tinggi
Status akreditas merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang menggambarkan mutu, efisiensi, serta relavansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Status Akreditas PTS dan PTN dalam aturan yang sekarang berlaku mencantumkan kode penilaian A-B-C dan NA. makna huruf itu adalah menggambarkan bobot mutu, efisiensi dan relavansi. Huruf A menggambarkan perolehan tinggi dari ketiga bobot tadi.
c. Jenjang di Perguruan Tinggi
Selain manya masa perkuliahan, strata lebih menekankan pada penguasaan ilmu, sedangkan diploma lebih menekankan keahlian pada bidang tertentu.
2) Informasi Mengenai Jenis-Jenis Pekerjaan
Medis
Keamanan
Keahlian/Tehnik
Bidang Jasa (consultan)
Nama : sartika burhan
BalasHapusKelas : XII Ipa
- BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
A. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan
BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :
BalasHapusA. Akademi
Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
B. Politeknik
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
C. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.
D. Institut
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
E. Universitas
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
- STATUS PERGURUAN TINGGI :
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :
1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
7. Doktor (S3):
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
* Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.
JENIS-JENIS PEKERJAAN :
- Wiraswasta
- Kepemerintahan