Jumat, 13 November 2009

TUGAS BK KELAS XII IPA/IPS

1.CARI INFORMASI TENTANG ;
- BENTUK - BENTUK PERGURUAN TINGGI
- STATUS PERGURUAN TINGGI
- JENJANG DI PERGURUAN TINGGI

2.CARI INFORMASI MENGENAI JENIS - JENIS PEKERJAAN

KERJAKAN DI BLOG INI MELALUI KOMENTAR PALING LAMBAT TGL 27 NOVEMBER 2009

53 komentar:

  1. malas ahhh cape kebanyakan (danielo)

    BalasHapus
  2. tugas lagi... tugas lagi... yang lain dunk...

    BalasHapus
  3. Barka Kelas 12 IPA

    1 Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi
    a Akademi : akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
    b Politeknik : Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
    c Sekolah Tinggi : Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
    d Institut : Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
    e Universitas : Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.

    BalasHapus
  4. Nama : Fandri Fikra Farnanda
    Kelas : XII IPS 2

    - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  5. BENTUK PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
    Dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa pendidikan terdiri atas pendidikan akdemik dan pendidikan professional.
    Pendidikan Akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh :
    § SEKOLAH TINGGI
    Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu Contoh STIKOM, STESIA
    § INSTITUT
    Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan professional dalam sekelompok disiplin Ilmu Pengetahuan, teknologi dan kesenian lainnya. Contoh IAIN, ITB, IPB.
    § UNIVERSITAS
    Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan professional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan kesenian tertentu. Contoh UI, USAKTI, UAJ, UNESA.
    Pendidikan Profesional mengutamakan peningkatan kemampuan dan penerapan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh :
    § AKADEMI
    Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dalam satu cabang ilmu pengetahuan, tehnologi atau kesenian tertentu Contoh Akper (Akademi Perawat), Akmil (Akademi Militer)
    § POLITEKNIK
    Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dalam jumlah bidang pengetahuan khusus.

    BalasHapus
  6. PERGURUAN TINGGI FARMASI INDONESIA DAN STATUSNYA
    MENURUT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT)
    Tercatat sampai dengan 1 Oktober 2009


    I. Terakreditasi A
    1 Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
    2 Sekolah Farmasi, Institut Teknologi, Bandung
    3 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya
    4 Departemen Farmasi, FMIPA Universitas Indonesia, Jakarta
    5 Fakultas Farmasi Universitas Surabaya
    6 Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Jakarta
    7 Fakultas Farmasi Universitas Pajajaran, Bandung
    8 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Andalas, Padang
    9 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Hasanuddin, Makassar
    10 Fakultas Farmasi Universitas Widya Mandala, Surabaya
    11 Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
    12 Fakultas Farmasi Universitas Muhamadiyah, Surakarta
    13 Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

    II. Terakreditasi B
    14 Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Medan
    15 Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta
    16 Fakultas Farmasi Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta
    17 Fakultas Farmasi UHAMKA, Jakarta
    18 Jurusan Farmasi, FMIPA, UNJANI, Bandung
    19 Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta
    20 Jurusan Farmasi FMIPA Institut Sain dan Teknologi Nasional Jkt
    21 Sekolah Tinggi Farmasi (STIFAR), Yayasan Pharmasi, Semarang
    22 Sekolah Tinggi Farmasi Perintis, Padang
    23 Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    24 Sekolah Tinggi Farmasi (STF) Bandung
    25 PS Farmasi FMIPA Universitas Udayana, Denpasar
    26 Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim, Semarang

    III. Terakreditasi C
    27 Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI) Bandung
    28 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Garut
    29 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Pancasakti, Makassar
    30 Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia, Makassar
    31 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi, Pelita Mas, Palu
    32 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau
    33 Fakultas Farmasi UMN Al-Wasliyah Medan
    34 Jurusan Farmasi FMIPA UTB, Bandarlampung
    35 Fakultas Farmasi Universitas Cut Nyak Dien Medan
    36 PS Farmasi, FKIK, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
    37 PS Farmasi, STIKES Bakti Tunas Husada, Tasikmalaya
    38 Fakultas Farmasi Universitas Jember
    39 PS Farmasi FMIPA UNLAM, Banjarmasin
    40 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Indonesia Timur, Makassar
    41 PS Farmasi FMIPA, Universitas Islam Makassar
    42 PS Farmasi FMIPA, Universitas Pakuan Bogor
    43 PS Farmasi Universitas Al-Ghifari, Bandung
    44 PS Farmasi, STIKES Bakti Tunas Husada, Tasikmalaya
    45 PS Farmasi FKIK UMM, Malang
    46 S ekolah Tinggi Teknologi Farmasi Bogor
    47 Sekolah Tinggi Farmasi YPIB Cirebon

    IV. Belum Terakreditasi
    48 PS Farmasi UKI Tomohon
    49 PS Farmasi, UNSOED, Purwokerto
    50 PS F armasi, UMA, Pandeglang
    51 PS Farmasi, STIKES Ngudi Waluyo, Semarang
    52 PS Farmasi, UNISBA, Bandung
    53 PS Farmasi UNTAN, Pontianak
    54 PS Farmasi Institut Sain dan Teknologi Al-Kamal, Jakarta
    55 PS Farmasi UIN Makassar
    56 PS Farmasi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
    57 PS Farmasi Universitas Kader Bangsa Palembang
    58 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Kebangsaan Makassar
    59 Sekolah Tinggi Farmasi Taman Siswa Padang
    60 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi, Bhakti Pertiwi Palembang
    61 Sekolah Tinggi Farmasi Muhamadiyah, Tangerang

    BalasHapus
  7. 1.a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    B. status perguruan tinggi

    a. perguruan tinggi negeri
    b. perguruan tinggi swasta
    c. perguruan tinggi kedinasan

    C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
    (Universitas)

    Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.

    Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester

    Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
    Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 10 Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
    Fachhochschule

    (Politeknik/University of Applied Science)

    Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.

    Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester

    Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
    Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
    Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)

    Hochschule (Sekolah Tinggi)

    Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
    „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.

    Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.



    2.pekerjaan

    a. wirausaha
    contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
    b. PNS
    contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah

    BalasHapus
  8. - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  9. Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    B. status perguruan tinggi

    a. perguruan tinggi negeri
    b. perguruan tinggi swasta
    c. perguruan tinggi kedinasan

    C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
    (Universitas)

    Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.

    Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester

    Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
    Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 10 Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
    Fachhochschule

    (Politeknik/University of Applied Science)

    Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.

    Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester

    Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
    Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
    Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)

    Hochschule (Sekolah Tinggi)

    Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
    „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.

    Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.



    2.pekerjaan

    a. wirausaha
    contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
    b. PNS
    contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah

    nurul mardhyah
    XII - IPS2

    BalasHapus
  10. Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    B. status perguruan tinggi

    a. perguruan tinggi negeri
    b. perguruan tinggi swasta
    c. perguruan tinggi kedinasan

    C.JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
    (Universitas)

    Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.

    Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester

    Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
    Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 10 Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.
    Fachhochschule

    (Politeknik/University of Applied Science)

    Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.

    Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester

    Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
    Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
    Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)

    Hochschule (Sekolah Tinggi)

    Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
    „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.

    Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.



    2.pekerjaan

    a. wirausaha
    contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
    b. PNS
    contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah

    muhammad amrullah
    XII - IPS2

    BalasHapus
  11. Siti Farida Faradina19 November 2009 pukul 16.34

    Nama : Siti Farida Faradina
    Kelas : XII-IPA


    1) Informasi tentang
    a. Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi
    Akademi
    Politeknik
    Sekolah Tinggi
    Institut
    Universitas
    b. Status Perguruan Tinggi
    Status akreditas merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang menggambarkan mutu, efisiensi, serta relavansi suatu program studi yang diselenggarakan.
    Status Akreditas PTS dan PTN dalam aturan yang sekarang berlaku mencantumkan kode penilaian A-B-C dan NA. makna huruf itu adalah menggambarkan bobot mutu, efisiensi dan relavansi. Huruf A menggambarkan perolehan tinggi dari ketiga bobot tadi.
    c. Jenjang di Perguruan Tinggi
    Selain manya masa perkuliahan, strata lebih menekankan pada penguasaan ilmu, sedangkan diploma lebih menekankan keahlian pada bidang tertentu.
    2) Informasi Mengenai Jenis-Jenis Pekerjaan
    Medis
    Keamanan
    Keahlian/Tehnik
    Bidang Jasa (consultan)

    BalasHapus
  12. bentuk-bentuk perguruan tinggi
    a.akademi
    b.politeknik
    c.sekolah tinggi
    d.institut
    e.universitas

    status perguruan tinggi
    a.perguruan tinggi negeri
    b.perguruan tinggi swasta
    c.perguruan tinggi kedinasan

    jenjang di perguruan tinggi
    a.D1
    b.D2
    c.D3
    d.S1
    e.S2
    f.S3

    BalasHapus
  13. NAMA:FACHROZZI GOFATAMA
    KELAS:XII-IPS 2

    - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - PNS

    BalasHapus
  14. NAMA:ANAK AGUNG GEDE
    KELAS:XII-IPS 2

    - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  15. - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  16. malika puji r
    XII IPS 1

    Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
    Universität (Universitas)

    Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.

    Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester

    Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
    Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 10 Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.



    Fachhochschule




    (Politeknik/University of Applied Science)

    Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.

    Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester

    Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
    Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
    Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)



    Hochschule (Sekolah Tinggi)

    Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
    „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.

    Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.

    BalasHapus
  17. Nama : Vivi Jacinda
    Kelas : XII IPS II

    - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    Status perguruan tinggi:
    1. Status Perguruan Tinggi Swasta dahulu adalah Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sejak KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 keluar maka STATUS ini DIHAPUSKAN. Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi, maka Ijin Penyelenggaraan WAJIB dimiliki dan selalu diperbaharui jika sudah kadaluarsa. HAL INI BERLAKU BAGI PTS YANG TERAKREDITASI MAUPUN BELUM TERAKREDITASI.

    2. Banyak informasi salah yang menyatakan bahwa AKREDITASI sama dengan Ijin Penyelenggaraan, PADAHAL TIDAK SAMA. AKREDITASI hanya merupakan sertifikasi saja, sama seperti beberapa PTS yang melakukan uji ISO.

    JENJANG PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
    Universität (Universitas)

    Program Studi-nya lebih menitikberatkan pada pengajaran, penelitian dan pengembangan dan lulusannya biasanya berkiprah sebagai tenaga ahli Peneliti/Pengajar.

    Masa Perkuliahan (normal) 5 tahun atau 10 semester

    Semester ke 1 – 4 Grundstudium (Masa studi Pertama) „Vordiplom“
    Semester ke 5 – 9 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 10 Skripsi Diplom.
    Gelar yang diraih adalah Diplom – Seperti: Dipl.-Ing. ; Dipl.-Inf. Setelah selesai berhak untuk melanjutkan studi ke program Doktor dengan masa studi selama 3 – 4 tahun. Gelar yang diraih adalah misal: Dr.-Ing.

    BalasHapus
  18. (lanjutan)

    Nama : Vivi Jacinda
    Kelas : XII IPS II

    Fachhochschule

    (Politeknik/University of Applied Science)

    Program Studi-nya lebih berorientasi pada masalah praksis/Applied Science, yang lulusannya merupakan tenaga ahli yang siap kerja.

    Masa Perkuliahan (normal) 4 tahun atau 8 semester

    Semester ke 1 – 3 Grundstudium (Masa studi Pertama)
    Semester ke 4 Praxissemester “Vordiplom”
    Semester ke 5 – 7 Hauptstudium (Masa Studi Kedua) “Hauptdiplom”
    Semester ke 8 Praxissemester & Skripsi Diplom.

    Gelar yang diraih adalah Diplom (FH) – Seperti: Dipl.-Ing (FH). ; Dipl.-Kfm (FH)

    Hochschule (Sekolah Tinggi)

    Program Studi-nya khusus untuk keahlian yang akan diraihnya. Seperti: „Medizinische Hochschule“ untuk menjadi dokter;
    „Pädagogische Hoschschule“ untuk menjadi guru; dll.

    Jenjang Studinya berkisar antara 4-6 tahun tergantung pada Program studi yang diambil.
    jenis - jenis pekerjaan :
    학생 [haksaeng]pelajar
    공무원 [gongmuwon]pegawai pemerintah
    의사 [uisa]dokte
    간호사 [ganhosa]juru rawat
    약사 [yaksa]apoteker
    엔지니어 [enjinieo]teknisi
    변호사 [byeonhosa) pengacara
    검사 [geomsa]jaksa
    사업가 [sa-eopga]pengusaha
    회사원 [hoesawon]karyawan

    ask jabatan:

    1. Kasir
    2. Bartender
    3. Koki
    4. Waitress
    5. Manajer
    6. Sekretaris
    7. Direktur
    8. Komisaris

    BalasHapus
  19. - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    STATUS PEKERJAAN :
    1.WIRASWASTA
    2.KEPEMERINTAHAN
    3.SAUDAGAR
    IVONE
    XI-IPA

    BalasHapus
  20. BENTUK PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA

    Dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa pendidikan terdiri atas pendidikan akdemik dan pendidikan professional.

    Pendidikan Akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh :

    § SEKOLAH TINGGI

    Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu Contoh STIKOM, STESIA

    § INSTITUT

    Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan professional dalam sekelompok disiplin Ilmu Pengetahuan, teknologi dan kesenian lainnya. Contoh IAIN, ITB, IPB.

    § UNIVERSITAS

    Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan professional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan kesenian tertentu. Contoh UI, USAKTI, UAJ, UNESA.

    Pendidikan Profesional mengutamakan peningkatan kemampuan dan penerapan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh :

    § AKADEMI

    Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dalam satu cabang ilmu pengetahuan, tehnologi atau kesenian tertentu Contoh Akper (Akademi Perawat), Akmil (Akademi Militer)

    § POLITEKNIK

    Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dalam jumlah bidang pengetahuan khusus.

    BalasHapus
  21. - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    jenis pekerjaan
    # Jasa membuat blog dan situs web. Anda bisa tawarkan kemampuan anda membuat blog dan situs web pada perusahaan, institusi, atau organisasi. Coba lihat sekeliling anda, mungkin ada kantor yang baru buka. Anda bisa coba dekati dan tawarkan keahlian anda. Contohnya seperti yang sudah dilakukan Mr Mung dengan jasa pembuatan blognya.
    # Konsultan blog. Tugas utamanya memberikan saran kepada klien baik yang sudah punya blog maupun yang belum. Bagaimana konsep blognya, brand seperti apa yang cocok untuk blog tersebut, strategi bloggingnya bagaimana, dst. Namun agar sukses sebagai konsultan, anda perlu membangun reputasi terlebih dahulu. Supaya calon klien, tak ragu meminta saran anda. Bagi yang berminat menekuni profesi ini, Rumusan Rahasia Blogging patut dijadikan panduan. Kabarnya Mas Hengky sudah menjalani profesi ini. Betul ya Mas Hengky? :-)
    # Konsultan SEO. Saat internet makin sesak dengan melimpahnya situs web, agar menjadi nomor satu di halaman depan search engine, search engine optimization (SEO) menjadi penting. Anda bisa tawarkan keahlian SEO anda dengan menjadi konsultan SEO. Contohnya seperti yang dilakukan spiderwebiz.

    BalasHapus
  22. Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia

    bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    Jenis pekerjaan
    Pegawai Negeri
    Swasta

    BalasHapus
  23. Sri Bintang Wahyuni XII IPA19 November 2009 pukul 21.29

    -Bentuk-bentuk perguruan tinggi ;

    A. Akademi

    Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satuatau sabagai cabang ilmu pengetahuan teknologi atau kesenian tertentu.lulusan pendidikan profesionaldan akademi menpunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan dibelakang pemilik hak atas penggunaan sebutan.

    B. Politeknik
    merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam jumlah bidang pengetahuan khusus.

    C. Sekolah tinggi
    merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi atau profesiaonal dalan satu ilmu disiplin.
    lulusan pendidikan akademik, gelar akademik sarjana (S1), megister (S2),dan Doktor (S3).

    D. Institut
    merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademikatau profesional dalan sekelompok ilmu disiplin ilmu yang sejenis.

    E. Universitas
    perguruan tinggi yang terdiri atas fakultasyang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah ilmu disiplin

    - Status Perguruan Tinggi
    1. perguruan tinggi negeri
    2. perguruan tinggi swasta
    3. perguryan tinggi kedinasan

    - Jenjang Perguruan tinggi
    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan untuk 8-14 semester
    5. Sarjana (S1) untuk 8 semester max 14 semester
    6. magister (S2) untuk 4 semester dan maksimal 10 semester
    7. Doktor (s3)

    - Jenis-jenis Pekerjaan
    1. wiraswasta
    2. Kepemerintahan

    BalasHapus
  24. VIDEA ARDIANTI XII IPA19 November 2009 pukul 21.36

    bentuk-bentuk perguruan tinggi :

    1) akademi : yaitu merupakan perguruan inggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan teknologi atau kesenian tertentu, lulusan akademi bisa disebut profesional dan akademi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan dibelakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    2)politeknik :

    politeknik merupakan perguruan tinggiyang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam pngetahuan khusus.

    3)sekolah tinggi :

    sekolah tinggi merupakan pendidikan dalam akademi atau profesional dalam disiplin tertentu dan gelar yang akan didapat sebagai berikut: (D3),(S1),(S2), dan untuk dokter dapat mencapai (S3).

    4)institut :

    perguruan tinggi yang terdiri atas berbagai macam fakultas dan disiplin dan ilmu sejenis dan dsini juga akan mendapat gelar yang sama dengan sekolah tinggi tergantung tingkat pembelajaran yang diambil.

    5) universitas :

    perguruan tinggi yang terdiri dari berbagai jenis fakultas da disiplin ilmu lulusan dari akademi universitas dapat menggunakan nama profesional jika telah selesai program akhir fakultas yang dipilih.

    jawaban no 2 :

    _perguruan tinggi negri
    _perguruan tinggi swasta
    _perguruan tinggi kedinasan

    jawaban no 3:
    diploma I,II,III,IV,S1,S2,S3

    JAWABAN 4)

    _wiraswasta
    _KEPEMERINTAHAN.

    BalasHapus
  25. fitria permatasari XII-IPA19 November 2009 pukul 21.58

    Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi:

    A.Akademi
    Akademi adalah Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan,teknologi atau kesenian tertentu.

    B.Politekhnik
    Politekhnik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

    C.Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.

    D.Insitut
    Insitut adalah Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dan sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.

    E.Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah ilmu disiplin tertentu.

    -STATUS PERGURUAN TINGGI:
    1.Perguruan Tinggi Negeri
    2.Perguruan Tinggi Swasta
    3.Perguruan Tinggi Dinas

    -JENJANG DIPERGURUAN TINGGI:

    1.Diploma I,dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2.Diploma II,dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3.Diploma III,dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4.dIPLOMA IV,dijadwalkan 8-14 semester
    5.Sarjana(S1),dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6.Magister(S2),dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester
    7.Doktor(S3)
    *Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2)sebidang,dijadwalkan untuk 5-10 semester
    *Bagi peserta yang berpendidikan Magister(S2)tidak sebidang,dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN:

    -Wiraswasta
    -Kepemerintahan.

    BalasHapus
  26. erlit agustin XII IPS 120 November 2009 pukul 15.12

    Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
    Minggu, 28 January 2007 @ 15:08 WIB - Diari


    4. Sebutkan bentuk-bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia dan sebutan gelar yang diperoleh para lulusannya !

    Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    BalasHapus
  27. erlit agustin XII IPS 120 November 2009 pukul 15.12

    1.
    A.Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    BalasHapus
  28. inka ayu , XII SOS1

    bentuk"perguruan tinggi adalah :
    1. akademi
    2. sekolah tinggi
    3. institut
    4. universitas
    5. politehnik



    STATUS PERGURUAN TINGGI :
    1. Perguruan Tinggi Negri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Dinas

    JENJANG PERGURUAN TINGGI :
    1. Diploma 1, untuk 2-4 semester
    2. Diploma 2, untuk 4-6 semester
    3. Diploma 3, untuk 6-10 semester
    4. Diploma 4, untuk 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), min 8 semester,max 14 semester
    6. Magister (S2), min 4 semester,max 10 semester
    7. Doktor (S3)


    JENIS-JENIS PEKERJAAN :
    + Wiraswasta
    + Pegawai Negeri
    + Karyawan Swasta

    BalasHapus
  29. Inka , XII SOS 1

    BENTUK PERGURUAN TINGGI :
    1. Akademi
    2. Sekolah Tinngi
    3. Institut
    4. Universitas
    5. Politehnik

    STATUS PERGURUAN TINNGI :
    1. Perguruan Tinggi Negri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Dinas

    JEJANG PERGURUAN TINGGI :
    1. DIploma 1, untuk 2-4 semester
    2. Diploma 2, untuk 4-6 semster
    3. Diploma 3, untuk 6-10 semester
    4. Diploma 4, untuk 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), min 8 semester, max 14 semester
    6. Magister (S2), min,4 semester max 10 semester
    7. Doktor (S3)

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :
    1. Wiraswasta
    2. Pegawai Negri
    3. Karyawan swasta

    BalasHapus
  30. Basrida O
    XII ips 1

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    -status perguruan tinggi :
    1. perguruan tinggi swasta
    2. perguruan tinggi negeri
    3. perguruan tinggi swasta

    - jenjang perguruan tinggi

    1. diploma I, di jadwalkan untuk 2-4 smster
    2. diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 smster
    3. diploma III,dijadwalkan 8-14 smster
    4. diploma VI, dijadwalkan untk 8 smster dan max 14 smster
    5. sarjana (s1), dijadwalkan untk 8 smster dan max 14 smster
    6. magister(s2),dijadwalkan utk 4 smster dan max 10 smster
    7. doktor (S3)
    *bagi pesera yang berpendidikan untuk 5-10 smster (S2)sebidang, dijadwalkan utk 5-190 smster.
    *bagi peserta yang pendidikan magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan utk 5-11 smster.
    jenis-jenis pekerjaan
    -wiraswata
    - pegawai negeri
    -pegawai swasta

    BalasHapus
  31. annisa desfriyani
    XIISoS 1

    Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    -status perguruan tinggi
    > perguruan tinggi swasta
    >perguruan tinggi negeri
    >perguruan tinggi Dinas

    -jenjang perguruan tinggi
    1. D 1 dijadwalkan untuk 2-4 smster
    2. D 2 dijadwalkan untuk 4-6 smster
    3. D 3 di jdwalkan untuk 6-10 smster
    4. D 4 dijadwalkan 8-14 smster
    5. S1 dijadwalkan untuk 8 mster dan max 14 smster
    6. S2 dijdwalkan untuk 4 snster dan max 10 smster
    7.S3 dijadwalkan untuk 5-10 smster dan 5-11 smster.

    jenis - jenis pekerjaaan
    > wanita karir
    > pegawai negeri
    > pegawai swasta

    BalasHapus
  32. 1) A) BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    B) STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    C) JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    2.pekerjaan

    a. wirausaha
    contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
    b. PNS
    contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi

    Naritha-XII IPA

    BalasHapus
  33. cendy tiara XII ips 121 November 2009 pukul 15.11

    Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi:
    jawaban no. 1
    A.Akademi
    Akademi adalah Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan,teknologi atau kesenian tertentu.

    B.Politekhnik
    Politekhnik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

    C.Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.

    D.Insitut
    Insitut adalah Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dan sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.

    E.Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah ilmu disiplin tertentu.
    jawaban no 2 :

    _perguruan tinggi negri
    _perguruan tinggi swasta
    _perguruan tinggi kedinasan

    jawaban no 3:
    diploma I,II,III,IV,S1,S2,S3

    JAWABAN 4)

    _wiraswasta
    _KEPEMERINTAHAN.

    BalasHapus
  34. 1 A. Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi
    a Akademi : akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
    b Politeknik : Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
    c Sekolah Tinggi : Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
    d Institut : Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
    e Universitas : Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.

    B. PERGURUAN TINGGI FARMASI INDONESIA DAN STATUSNYA
    MENURUT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT)

    I. Terakreditasi A
    1 Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
    2 Sekolah Farmasi, Institut Teknologi, Bandung
    3 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya
    4 Departemen Farmasi, FMIPA Universitas Indonesia, Jakarta
    II. II. Terakreditasi B
    1 Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Medan
    2 Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta
    3 Fakultas Farmasi Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta
    4 Fakultas Farmasi UHAMKA, Jakarta
    III. III. Terakreditasi C
    1 Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI) Bandung
    2 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Garut
    3 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Pancasakti, Makassar
    4 Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia, Makassar

    C. JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester

    BalasHapus
  35. Irfan Setiawan XII IPA21 November 2009 pukul 15.58

    2. Jenis jenis Pekerjaan

    a. wirausaha
    contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
    b. PNS
    contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah

    25 Jenis PekerjaanApa saja 25 jenis pekerjaan yang digaji Rp 40 juta per bulan tersebut? Anda bisa tahu di bawah ini dan lalu bertanya pada diri sendiri apakah pekerjaan Anda sekarang termasuk jenis pekerjaan yang memiliki gaji Rp 40 juta per bulan tersebut.
    Berikut daftar 25 jenis pekerjaan yang digaji Rp 40 juta, disertai penjelasan singkat mengenai lingkup pekerjaan tersebut.
    1. Petugas kredit, lingkup pekerjaan: mengurusi kredit atau pinjaman personal, real estate, atau sektor komersial.
    2. Motivator pengembangan diri, lingkup pekerjaan; mengajar kursus non-akademik seperti motivator pemasaran, motivator karir, dan lain-lain.
    3. Ahli Forensik, lingkup pekerjaan: mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti di tempat kejadian perkara untuk membantu investigasi kasus kriminal.
    4. Penulis dan editor, lingkup pekerjaan: menulis atau mengedit buku, publikasi, iklan, dan lain-lain.
    5. Ahli Radiologi, lingkup pekerjaan: analisis hasil scan X-ray dan alat medis lain; dan menganalisis hasil penyuntikkan obat non-radioaktif ke aliran darah pasien.
    6. Ilmuwan medis, lingkup pekerjaan: riset penyakit manusia dan bagaimana cara meningkatkan kesehatan manusia; melakukan percobaan klinis untuk mengobati penyakit manusia.
    7. Produser dan Sutradara, lingkup pekerjaan: membiayai dan meyutradarai film, acara TV, acar musik, pertandingan olahraga, dan lain-lain.
    8. Detektif, lingkup pekerjaan melakukan investigasi yang berkaitan kasus kriminal untuk negara atau badan hukum.
    9. Akuntan dan auditor, lingkup pekerjaan: menganalisis finansial dan mencatat akunting untuk individu dan perusahaan; mengurusi pajak kedua sektor tersebut.
    10. Guru Privat / Bimbingan Belajar, lingkup pekerjaan: mengajari siswa yang putus sekolah atau siswa home schooling, mengadakan kursus bahasa, atau menyiapkan kursus untuk test yang berhubungan dengan akademik dan test akademik.
    11. Manajer Training dan Pengembangan, lingkup pekerjaan: merencanakan dan mengarahkan aktivitas training dan pengembangan untuk karyawan perusahaan.
    12. Kurator, lingkup pekerjaan: mengelola dan meneliti aktivitas museum & galeri kebudayaan
    13. Mekanik pesawat udara, lingkup pekerjaan: menemukan dan menyelesaikan problem-problem yang berkaitan dengan pesawat udara.
    14. Audiologis, lingkup pekerjaan: mengevaluasi dan merawat kelainan yang berkaitan pendengaran pada manusia.
    15. Desainer Seni, lingkup pekerjaan membuat desain seni untuk majalah, buku, TV, dan surat kabar.
    16. Analis Anggaran Belanja (budget), lingkup pekerjaan: menganalisis budget untuk memastikan budget tersebut akurat, komplit, dan sesuai aturan; menganalisis laporan akunting dan budget untuk mengontrol keuangan individu atau perusahaan.
    17. Asesor Asuransi kendaraan, lingkup pekerjaan: menghitung biaya kerusakan kendaraan untuk membayar klaim asuransi klien.
    18. Ekonom, lingkup pekerjaan; meneliti, merencanakan, dan membuat strategi untuk solusi yang berkaitan dengan ekonomi.
    19. Engineer Lingkungan, lingkup pekerjaan: mengembangkan cara untuk mencegah, mengontrol, dan memperbaiki problem lingkungan seperti polusi dan pengelolaan limbah.
    20. Arsitek Sipil, lingkup pekerjaan: mendesain beragam tipe struktur bangunan seperti rumah, gedung bertingkat, mall, perkantoran, pabrik, dan lain-lain.
    21. Instruktur Kesehatan, lingkup pekerjaan: mengajar program dan perilaku kesehatan untuk individu, pegawai, atau masyarakat.
    22. Surveyor, lingkup pekerjaan: mengukur semua aspek yang berkaitan dengan kelayakan lahan untuk tujuan konstruksi bangunan.
    23. Ahli Terapi, lingkup pekerjaan: menerapkan program rehabilitasi penyakit atau kecanduan narkoba.
    24. Manajer Investasi, lingkup pekerjaan: memberikan saran kepada individu atau perusahaan tentang investasi
    25. Pengajar Instruktur, lingkup pekerjaan: merumuskan dan mengembangkan materi pelatihan/kursus untuk instruktur/ahli bidang tertentu.

    BalasHapus
  36. Rinanda Nur Rizki XII IPA21 November 2009 pukul 16.04

    2. Jenis jenis Pekerjaan
    1. Petugas kredit, lingkup pekerjaan: mengurusi kredit atau pinjaman personal, real estate, atau sektor komersial.
    2. Motivator pengembangan diri, lingkup pekerjaan; mengajar kursus non-akademik seperti motivator pemasaran, motivator karir, dan lain-lain.
    3. Ahli Forensik, lingkup pekerjaan: mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti di tempat kejadian perkara untuk membantu investigasi kasus kriminal.
    4. Penulis dan editor, lingkup pekerjaan: menulis atau mengedit buku, publikasi, iklan, dan lain-lain.
    5. Ahli Radiologi, lingkup pekerjaan: analisis hasil scan X-ray dan alat medis lain; dan menganalisis hasil penyuntikkan obat non-radioaktif ke aliran darah pasien.
    6. Ilmuwan medis, lingkup pekerjaan: riset penyakit manusia dan bagaimana cara meningkatkan kesehatan manusia; melakukan percobaan klinis untuk mengobati penyakit manusia.
    7. Produser dan Sutradara, lingkup pekerjaan: membiayai dan meyutradarai film, acara TV, acar musik, pertandingan olahraga, dan lain-lain.
    8. Detektif, lingkup pekerjaan melakukan investigasi yang berkaitan kasus kriminal untuk negara atau badan hukum.
    9. Akuntan dan auditor, lingkup pekerjaan: menganalisis finansial dan mencatat akunting untuk individu dan perusahaan; mengurusi pajak kedua sektor tersebut.
    10. Guru Privat / Bimbingan Belajar, lingkup pekerjaan: mengajari siswa yang putus sekolah atau siswa home schooling, mengadakan kursus bahasa, atau menyiapkan kursus untuk test yang berhubungan dengan akademik dan test akademik.
    11. Manajer Training dan Pengembangan, lingkup pekerjaan: merencanakan dan mengarahkan aktivitas training dan pengembangan untuk karyawan perusahaan.
    12. Kurator, lingkup pekerjaan: mengelola dan meneliti aktivitas museum & galeri kebudayaan
    13. Mekanik pesawat udara, lingkup pekerjaan: menemukan dan menyelesaikan problem-problem yang berkaitan dengan pesawat udara.
    14. Audiologis, lingkup pekerjaan: mengevaluasi dan merawat kelainan yang berkaitan pendengaran pada manusia.
    15. Desainer Seni, lingkup pekerjaan membuat desain seni untuk majalah, buku, TV, dan surat kabar.
    16. Analis Anggaran Belanja (budget), lingkup pekerjaan: menganalisis budget untuk memastikan budget tersebut akurat, komplit, dan sesuai aturan; menganalisis laporan akunting dan budget untuk mengontrol keuangan individu atau perusahaan.
    17. Asesor Asuransi kendaraan, lingkup pekerjaan: menghitung biaya kerusakan kendaraan untuk membayar klaim asuransi klien.
    18. Ekonom, lingkup pekerjaan; meneliti, merencanakan, dan membuat strategi untuk solusi yang berkaitan dengan ekonomi.
    19. Engineer Lingkungan, lingkup pekerjaan: mengembangkan cara untuk mencegah, mengontrol, dan memperbaiki problem lingkungan seperti polusi dan pengelolaan limbah.
    20. Arsitek Sipil, lingkup pekerjaan: mendesain beragam tipe struktur bangunan seperti rumah, gedung bertingkat, mall, perkantoran, pabrik, dan lain-lain.
    21. Instruktur Kesehatan, lingkup pekerjaan: mengajar program dan perilaku kesehatan untuk individu, pegawai, atau masyarakat.
    22. Surveyor, lingkup pekerjaan: mengukur semua aspek yang berkaitan dengan kelayakan lahan untuk tujuan konstruksi bangunan.
    23. Ahli Terapi, lingkup pekerjaan: menerapkan program rehabilitasi penyakit atau kecanduan narkoba.
    24. Manajer Investasi, lingkup pekerjaan: memberikan saran kepada individu atau perusahaan tentang investasi
    25. Pengajar Instruktur, lingkup pekerjaan: merumuskan dan mengembangkan materi pelatihan/kursus untuk instruktur/ahli bidang tertentu.
    26. .wirausaha
    contoh: pedagang bakso,pemilik warung,pedagang sayur, dll.
    27. PNS
    contoh: guru tetap, orang yang bekerja di instansi pemerintah

    BalasHapus
  37. Rinanda Nur Rizki XII IPA21 November 2009 pukul 16.04

    1 A. Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi
    a Akademi : akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
    b Politeknik : Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
    c Sekolah Tinggi : Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
    d Institut : Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
    e Universitas : Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.

    B. PERGURUAN TINGGI FARMASI INDONESIA DAN STATUSNYA
    MENURUT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT)

    I. Terakreditasi A
    1 Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
    2 Sekolah Farmasi, Institut Teknologi, Bandung
    3 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya
    4 Departemen Farmasi, FMIPA Universitas Indonesia, Jakarta
    II. II. Terakreditasi B
    1 Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Medan
    2 Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta
    3 Fakultas Farmasi Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta
    4 Fakultas Farmasi UHAMKA, Jakarta
    III. III. Terakreditasi C
    1 Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI) Bandung
    2 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Garut
    3 Jurusan Farmasi, FMIPA, Universitas Pancasakti, Makassar
    4 Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia, Makassar

    C. JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester

    BalasHapus
  38. Panca Ratna Koli XII IPA21 November 2009 pukul 16.07

    1 Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi
    a Akademi : akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
    b Politeknik : Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
    c Sekolah Tinggi : Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
    d Institut : Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
    e Universitas : Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah falkutas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.

    B. status perguruan tinggi

    a. perguruan tinggi negeri
    b. perguruan tinggi swasta
    c. perguruan tinggi kedinasan

    JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    Jenis-jenis Pekerjaan
    1. wiraswasta
    2. Kepemerintahan

    BalasHapus
  39. Nama : Nurul Ulva
    Kelas : XII IPS 1

    - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  40. Nama-nama Universitas
    UI
    ITB
    UNJ
    USU
    UIN
    UNPAD
    UNIBRAW
    UNAND
    UGM
    UNDIP
    UNHAS
    UNTIRTA
    UNTAR

    PROGRAM
    Program D1, jumlah SKS 40-50 SKS lama study 2-4 semester

    Program D2, jumlah SKS 80-90 SKS lama study 4-6 semester

    Program D3, jumlah SKS 110-120 lama study 8-10 semester

    Program S1, jumlah SKS 144-160 lama study 8-14 semester

    Akreditasi Universitas
    1. Institut
    ITB
    IPB
    ITS
    IPDN
    2.Akademi
    AIP
    AMG
    AKIP
    AIM
    AKA
    APP
    ATK
    AKABID
    AKPER
    Poltekes I, II, III, IV
    Politeknik elektro
    Politeknik manufaktur
    3. Sekolah tinggi
    STIMIK
    STAN
    STIP
    STKS
    STMI
    STPI
    STSN
    STIS
    STHM

    BalasHapus
  41. Indra Ryanto, XII IPS2


    Nama Universitas
    UI
    ITB
    IPB
    UNPAD
    UNSYAM
    UNBRAW
    USU
    UNAND
    UNJ
    UNDIP
    UGM
    UNAIR
    UNSAR

    Program
    Program D1 SKS 40-50 lama study 2-4 semester
    Program D2 SKS 80-90 lama study 4-6 semester
    Program D3 SKS 110-120 lama study 8-10 semester
    Program S1 SKS 114-160 lama study 8-14 semester

    Akreditasi Universitas
    1. Institut
    ITB, IPB, ITS, IPDN
    2. Akademi
    AIP, AKIP, AIM, AKA, AMG, APP, ATK, AKBID, AKPER
    Poltekes Jakarta I,II,III,IV Politeknik elektro, Politeknik manufaktur

    3. Sekolah tinggi
    STIMIK, STAN, STIP, STKS, STMI, STPI, STSN, STIS, STHM

    BalasHapus
  42. Rizkya Rozen XII IPS-1

    1.Bentuk" perguruan tinggi:
    a.Akademi
    b.Politeknik
    c.Sekolah tinggi
    d.Institut
    e.Universitas

    Status Perguruan Tinggi:
    -Perguruan Tinggi Negri
    -Perguruan Tinggi Swasta
    -Perguruan Tinggi Kedinasaan

    Jenjang di Perguruan Tinggi:
    -Diploma 1
    -Diploma 2
    -Diploma 3
    -Sarjana I
    -Magister
    -Doktor

    Jenis-jenis Pekerjaan:
    -Wiraswasta
    -Kepemerintahan

    BalasHapus
  43. nama : azhar fitriyani
    kelas: XII IPS2

    1.Bentuk-bentuk perguruan tinggi
    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    -status perguruan tinggi
    1.perguruan tinggi negri
    2.perguruan tinggi swasta
    3.perguruan tinggi dinas

    2.jenis_jenis pekerjaan
    [gongmuwon]pegawai pemerintah
    [uisa]dokte
    [ganhosa]juru rawat
    [yaksa]apoteker
    [enjinieo]teknisi
    [byeonhosa) pengacara
    [geomsa]jaksa
    [sa-eopga]pengusaha
    [hoesawon]karyawan

    BalasHapus
  44. PENGUMUMAN:
    Promosikan buku-buku Anda di Google - gratis

    Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia
    Minggu, 28 January 2007 @ 15:08 WIB - Diari


    4. Sebutkan bentuk-bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia dan sebutan gelar yang diperoleh para lulusannya !

    Bentuk-bentuk Perguruan Tinggi dan gelar yang diperolehnya menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, antara lain :

    a. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    b. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    c. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    d. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    e. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    -STATUS PERGURUAN TINGGI
    1. PERGURUAN TINGGI NEGRI
    2. PERGURUAN TINGGI SWASTA
    3. PERGURUAN TINGGI DINAS

    2. JENIS PEKERJAAN
    haksaeng]pelajar
    [gongmuwon]pegawai pemerintah
    [uisa]dokter
    [ganhosa]juru rawat
    [yaksa]apoteker
    [enjinieo]teknisi
    [byeonhosa) pengacara
    [geomsa]jaksa
    [sa-eopga]pengusaha
    [hoesawon]karyawan

    BalasHapus
  45. - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  46. - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    dokter
    atlet basket
    art dasgain

    BalasHapus
  47. steven Witman
    XII-IPA

    - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  48. Tias Komala
    XII IPS II

    - Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - Status Perguruan Tinggi :

    1. Status Perguruan Tinggi Swasta dahulu adalah Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sejak KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 keluar maka STATUS ini DIHAPUSKAN. Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi, maka Ijin Penyelenggaraan WAJIB dimiliki dan selalu diperbaharui jika sudah kadaluarsa. HAL INI BERLAKU BAGI PTS YANG TERAKREDITASI MAUPUN BELUM TERAKREDITASI.

    2. Banyak informasi salah yang menyatakan bahwa AKREDITASI sama dengan Ijin Penyelenggaraan, PADAHAL TIDAK SAMA. AKREDITASI hanya merupakan sertifikasi saja, sama seperti beberapa PTS yang melakukan uji ISO.

    - Jenjang Di Perguruan Tinggi :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    Jenis - Jenis Pekerjaan :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  49. NAMA:ADE BAGUS HIRMAWAN
    KELAS:XII IPS 2


    STATUS PERGURUAN TINGGI

    -SEKOLAH TINGGI
    -INSTITUT
    -UNIVERSITAS
    -AKADEMI
    -POLITEKNIK


    STATUS PERGURUAN TINGGI:
    1. PERGURUAN TINGGI NEGERI
    2. PERGURUAN TINGGI SWASTA
    3. PERGURUAN TINGGI KEDINASAN

    JENJANG DI PERGURUAN TINGGI:
    1.DIPLOMA 1,UNTUK 2-4 SEMESTER
    2.DIPLOMA 2,UNTUK 4-6 SEMESTER
    3.DIPLOMA 3,UNTUK 6-10 SEMESTER
    4.DIPLOMA 4,UNTUK 8-14 SEMESTER
    5.SARJANA 1
    6.SARJANA 2
    7.SARJANA 3

    JENIS-JENIS PEKERJAAN:
    -WIRASWASTA
    -PEGAWAI NEGERI SIPIL

    BalasHapus
  50. - Bentuk - Bentuk Perguruan Tinggi :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - Status Perguruan Tinggi :

    1. Status Perguruan Tinggi Swasta dahulu adalah Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sejak KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 keluar maka STATUS ini DIHAPUSKAN. Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi, maka Ijin Penyelenggaraan WAJIB dimiliki dan selalu diperbaharui jika sudah kadaluarsa. HAL INI BERLAKU BAGI PTS YANG TERAKREDITASI MAUPUN BELUM TERAKREDITASI.

    2. Banyak informasi salah yang menyatakan bahwa AKREDITASI sama dengan Ijin Penyelenggaraan, PADAHAL TIDAK SAMA. AKREDITASI hanya merupakan sertifikasi saja, sama seperti beberapa PTS yang melakukan uji ISO.

    - Jenjang Di Perguruan Tinggi :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    Jenis - Jenis Pekerjaan :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    hermanto
    xii ips 2

    BalasHapus
  51. Nama : Sartika Burhan
    Kelas : XII-IPA


    1) Informasi tentang
    a. Bentuk-Bentuk Perguruan Tinggi
    Akademi
    Politeknik
    Sekolah Tinggi
    Institut
    Universitas
    b. Status Perguruan Tinggi
    Status akreditas merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang menggambarkan mutu, efisiensi, serta relavansi suatu program studi yang diselenggarakan.
    Status Akreditas PTS dan PTN dalam aturan yang sekarang berlaku mencantumkan kode penilaian A-B-C dan NA. makna huruf itu adalah menggambarkan bobot mutu, efisiensi dan relavansi. Huruf A menggambarkan perolehan tinggi dari ketiga bobot tadi.
    c. Jenjang di Perguruan Tinggi
    Selain manya masa perkuliahan, strata lebih menekankan pada penguasaan ilmu, sedangkan diploma lebih menekankan keahlian pada bidang tertentu.
    2) Informasi Mengenai Jenis-Jenis Pekerjaan
    Medis
    Keamanan
    Keahlian/Tehnik
    Bidang Jasa (consultan)

    BalasHapus
  52. Nama : sartika burhan
    Kelas : XII Ipa

    - BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus
  53. BENTUK-BENTUK PERGURUAN TINGGI :

    A. Akademi
    Akedemi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu atau sebagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Lulusan pendidikan profesional dan akedemi mempunyai hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    B. Politeknik
    Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Lulusan pendidikan profesonal dan politeknik diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

    C. Sekolah Tinggi
    Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akedemi dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. Gelar akademik adalah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Gelar akademik Sarjana (S1) dan Magister (S2) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (S3) ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar bagi bersangkutan.

    D. Institut
    Institut merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Lulusan Pendidikan Akademik dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan pendidikan profesioanal dan Institut dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.


    E. Universitas
    Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Lulusan pendidikan akademik dari Universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sedangkan lulusan profesional dari universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.

    - STATUS PERGURUAN TINGGI :

    1. Perguruan Tinggi Negeri
    2. Perguruan Tinggi Swasta
    3. Perguruan Tinggi Kedinasan

    - JENJANG DI PERGURUAN TINGGI :

    1. Diploma I, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    2. Diploma II, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    3. Diploma III, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    4. Diploma IV, dijadwalkan 8-14 semester
    5. Sarjana (S1), dijadwalkan untuk 8 semester dan maksimal 14 semester
    6. Magister (S2), dijadwalkan untuk 4 semester dan maksimal 10 semester;
    7. Doktor (S3):
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    * Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

    JENIS-JENIS PEKERJAAN :

    - Wiraswasta
    - Kepemerintahan

    BalasHapus